Pemilik Tanah Menggugat Developer PT Alam Perkasa Tabek Batu - AYAM DAN TELOR

Jumat, 13 Januari 2023

Pemilik Tanah Menggugat Developer PT Alam Perkasa Tabek Batu

 


DMN, Padang---Pengelola perumahan PT. Alam Perkasa Tabek Batu di kawasan Koto Panjang Ikur Koto RT 03 RW 06,Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat digugat kembali ke Pengadilan Negeri Padang (PN) Klas 1A Kota Padang. Pihak developer digugat pemilik awal tanah karena dianggap telah melakukan Pembuatan Melawan Hukum (PMH).


Usut punya usut, PT. Alam Perkasa Tabek Batu belakangan ini dilanda persoalan hukum. Pengelola perumahan tersebut digugat oleh M.Rasid Alias Buyung Abuk selaku pemilik awal tanah di kawasan Koto Panjang Ikur Koto Rt03 Rw06 sesuai dengan SK Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Tangah dengan Nomor SI-01/KAN/KT-II/2020.


Penggugat menyebut bahwa sebelumnya PT. Alam Perkasa Tabek Batu sudah pernah terlibat Perkara  wanprestasi dengan Penggugat yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, nomor perkara 62/Pdt.G/2022/PN Pdg, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena mengingkari kesepakatan Perjanjian Damai terhadap tanah seluas kurang lebih 6.500M².


Sementara itu, kuasa hukum penggugat dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Nusantara-IB membenarkan telah memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).


“Iya benar, gugatan pertama terkait wanprestasi sudah selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan nomor keputusan Nomor 62/Pdt.G/2022/PN, yang kedua gugatan terkait perbuatan melawan hukum masih dalam proses persidangan di pengadilan negeri padang kelas IA dengan nomor perkara 269/Pdt.G/2022,” jelas kuasa hukum penggugat.


Pihak penggugat berharap permasalahan ini bisa cepat selesai dengan baik dan sesegera mungkin ada titik terang dan kepastian hak penggugat secara hukum. Berkaca dari kasus ini, keduanya mengimbau kepada semua pihak baik masyarakat ataupun konsumen agar lebih berhati-hati dalam setiap melakukan perbuatan hakum, lebih-lebih lagi dalam hal properti (perumahan) yang akan didiami sampai akhir hayat, agar hak-hak dari pihak terkait selalu terjaga dan tidak ada yang terhilangkan dan semua bisa damai dan tentram karena sudah mendapat jaminan dan kepastian akan hak mereka secara hukum. 


“Kami tidak ngomong siapa yang benar dan salah dalam perkara ini, namun hanya menghimbau kepada semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam setiap melakukan perbuatan hukum agar terlepas dan tidak terlibat masalah hukum seperti perkara ini, imbuh kuasanya.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda