Jakarta | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara (DPP LSM P2NAPAS) Surati Pengadilan Negeri Pasaman Barat terkait dibebaskannya terdakwa pelaku Perusahaan Tambang Emas Ilegal pada 22 Mei 2023 lalu, oleh majlis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Ahmad Husein Batubara Ketua Umum LSM P2NAPAS mengatakan sudah mengantarkan surat ke pn Pasbar dan meminta salinan putusan hakim dalam Perkara Nomor : 93/gaya.p./lh/2023/PN psb.
"Ya, Tim LSM P2NAPAS sudah mengantarkan langsung surat permintaansalinan putusan hakim dalam Perkara Nomor : 93/gaya.p./lh/2023/PN psb. Dan Surat tersebut juga sudah kami layangkan melalui Email pn Pasbar, guna kepentingan Edukasi dan sebagai sosial control masyarakat" tegasnya kepada media.
Menanggapi putusan hakim pn Pasbar dalam Perkara Nomor : 93/gaya.p./lh/2023/PN psb, Ahmad Husein menilai putusan tersebut di nilai Janggal karena Dalam putusan itu dua orang hakim menyatakan bebas tdan satu hakim menyatakan DS bersalah.
"Kami sedang mempelajari dan mengamati putusan majelis hakim ini, bila kami temukan ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan kalau ada perilaku pelanggaran kode etik kehakiman, kami akan laporkan hal ini pada Komisi Yudisial Indonesia di Jakarta tegas husein.
Sebelum diberitakan media, Saat pembacaan putusan tim majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, berbeda pendapat dalam memutus perkara penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman.
Ketua Majelis Hakim Suspim Gunawan P Nainggolan bersama hakim anggota dua Riskar Stevanus Tarigan memutus terdakwa "DS" tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan dan menyuruh aktifitas penambangan emas tanpa izin.
Sementara itu Hakim Anggota Satu Hilman Maulana Yusuf menegaskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dan menyuruh melakukan penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman.
Menurutnya keterangan terdakwa selama persidangan penuh kebohongan dan kemunafikan. Untuk itu, tanpa keraguan sedikitpun maka hakim anggota satu meyakini secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti melakukan dan menyuruh melakukan penambangan emas tanpa izin di daerah itu.
"Apalagi di berkas perkara lain yang sidangnya telah putus nama terdakwa disebut. Meskipun keterangan saksi berubah-ubah. Namun kami meyakini terdakwa terbukti bersalah," tegasnya .
Menurutnya dengan pertimbangan perbuatan terdakwa yang telah merusak ekosistem alam dan merugikan masyarakat serta jangan ada kesan proses hukum tajam ke bawah tumpul ke atas maka ia meyakini terdakwa merupakan sindikat penambangan emas tanpa izin.
Ia menilai yang memberatkan bagi terdakwa adalah melakukan penambangan tanpa izin, terdakwa merupakan penyandang dana dan pemilik alat berat, perbuatan terdakwa merusak aliran sungai di lokasi penambangan, perbuatan terdakwa membuat hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak dan terdakwa tidak mengakui perbuatan dalam persidangan serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Dengan pertimbangan itu maka hakim anggota satu memutuskan menghukum terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 10 bulan kurungan.
Sementara itu sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.
Penasehat hukum terdakwa sebelumnya Joni J David bersyukur dengan bebasnya DS dari dakwaan dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.
"Dalam fakta persidangan terdakwa tidak terbukti bersalah ikut serta dan menyuruh aktifitas penambangan emas tanpa izin," tegasnya. Kepada media.