DMN, Padang--- LSM P2 NAPAS sebagai Lembaga Non Pemerintah membangun kemitraan dan kerja sama dengan berbagai instansi yang ada di Sumatera Barat seperti BPK Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kapolda Sumbar, Danrem 032 Wira Braja, dan Dinas terkait di wilayah Sumatera Barat. (09/03/23)
Salah satu tujuannya adalah untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam upaya melaksanakan kontrol sosial sebagai penyeimbang Pembangunan dan pencegahan terhadap hal hal yang bisa merugikan negara dan masyarakat
Kehadiran LSM P2 NAPAS justru bisa mempermudah akses pemerintah dalam melaksanakan program program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, melakukan penyaluran dan kesetiakawanan sosial.
LSM P2 NAPAS sebagai suatu perkumpulan Pemuda Pemudi Nusantara merupakan suatu perwujudan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan:
"Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk itu di wilayah Sumatera Barat LSM P2 NAPAS melakukan kerja sama dan besinergi dengan beberapa instansi yang seperti kepolisian, kejaksaan, kedinasan dan lain sebagainya.
Hal inilah yang akan menjadikan jembatan LSM P2NAPAS mewujudkan visi dan misi dan tujuan bersama sesuai yang dituangkan di Dalam AD dan ART kelembagaan.
Oleh Karena itu P2 NAPAS yang telah berbadan hukum ini berhak melakukan tugas dan fungsinya menjalin kemitraan bersama pemerintah dan masyarakat serta melakukan pengembangan keanggotaan di seluruh indonesia.
TIM