SEMARA Laporkan Bukti Tambahan Dugaan Ilegal Mining CV. Rezky Utama dan PT. PTN Ke Bareskrim Polri dan Ditjen Minerba - AYAM DAN TELOR

Selasa, 08 Agustus 2023

SEMARA Laporkan Bukti Tambahan Dugaan Ilegal Mining CV. Rezky Utama dan PT. PTN Ke Bareskrim Polri dan Ditjen Minerba

Keterangan Gambar: Presidium Serikat Mahasiswa Nusantara (SEMARA) Ahmad Iswanto saat melaporkan Bukti Tambahan Dugaan Ilegal mining CV. Rezky Utama bersama PT. Perusahaan Tambang Nusantara (PTN) di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin 7/8/2023.

Jakarta | Serikat Mahasiswa Nusantara (SEMARA) Kembali melaporkan CV. Rezky Utama (CV. RU) bersama PT. Perusahaan Tambang Nusantara (PTN) yang bertindak sebagai kontraktor minning di WIUP CV. Rezky Utama, dengan dugaan ilegal mining atas kegiatan produksi pertambangan tanpa mengantongi Izin Rencana Kerja Anggaran biaya (RKAB) dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara bersama Kepala syahbandar Kolonodale ke Bareskrim Mabes Polri. Senin, 07/08/23.

Presidium Semara, Ahmad Iswanto mengatakan CV. RU bersama PT. PTN beberapa waktu lalu diduga melakukan aktivitas Pertambangan tanpa terlebih dahulu mengantongi persetujuan RKAB selain itu pihaknya menduga kegiatan penambangan CV. RU didalam kawasan hutan belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga terindikasi melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menegaskan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

"Tidak hanya belum mengantongi RKAB, ada Indikasi penambangan dalam kawasan hutan CV. RU bersama PT. PTN diduga belum mengantongi IPPKH. Sehingga ini melanggar Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ini jelas pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut sekiranya tidak dapat ditolerir,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan konfirmasi ke Dirjen Minerba dan KLHK RI apakah CV. Rezky Utama telah mengantongi RKAB dan IPPKH dalam melakukan aktivitas pertambangan, Namun jawaban yang mereka peroleh bahwa CV. Rezky Utama belum memiliki Izin - izin tersebut.

"Kami sudah konfirmasi ke Dirjen minerba dan KLHK RI, Bahwa CV. Rezky Utama itu memang tidak punya RKAB dan IPPKH, jadi item pelanggarannya jelas terkonfrontir", Ucapnya

Selain dugaan Ilegal mining Presidium Semara Ahmad menjelaskan, bahwa dari informasi yang pihaknya temukan ada dugaan keterlibatan Ketua DPRD morowali utara dalam pusaran dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan CV. Rezky Utama, dugaan tersebut diperkuat terteranya nama Hj. Wardah Dg Mamala sebagai Direktur dalam susunan Direksi Perusahaan CV. Rezky Utama. Tentu hal tersebut bisa menimbulkan konflik kepentingan yang berujung pada penyalahgunaan kekuasaan, dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan merupakan sebagai salah satu unsur dari tindak pidana korupsi) apalagi potensi adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

“Kami duga ada keterlibatan Ketua DPRD Morowali Utara dalam skandal ilegal mining CV. Rezky Utama, berdasarkan data yang kami peroleh oknum tersebut masuk dalam susunan Direksi perusahaan sebagai Direktur. Untuk itu kami meminta Bareskrim Polri agar segera memanggil dan memeriksa Seluruh Pimpinan termaksud Hj. Wardah Dg Mamala selaku Ketua DPRD Morowali Utara yang saat ini menjabat sebagai Direktur CV. Rezky Utama bersama kepala syahbandar kolonodale.”

Sementara itu, Arifin S.H. SPKT Bareskrim Mabes Polri saat menerima laporan di gedung Mabes Polri menyampaikan akan menindaklanjuti laporan Dugaan Ilegal mining yang dilakukan oleh CV. Rezky Utama dan juga laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara bersama kepala syahbandar Kolonodale.

"Kami terima laporan teman-teman, sebagai atensinya segera akan saya sampaikan kepada pimpinan. Nanti jika ada hal yang perlu dilengkapi atau ditambahkan, akan kami konfirmasi", Imbuhnya

Ahmad Iswanto kembali menegaskan bahwa gerakan lanjutan akan diagendakan pekan depan, saat ini pihaknya sedang memasifkan konsolidasi gerakan besar untuk mengusut persoalan ilegal mining tersebut. 

"Aksi protes ini akan terus kami lanjutkan memeinta semua instasi terkait untuk memberikan atensi, seperti diKementerian KLHK untuk penindakannya, di Dirjen Minerba untuk Permohonan pencabutan IUP dan Penolakan RKAB, serta di KPK RI dan Kejaksaan Agung untuk Dugaan penyalahgunaan wewenangnya, ini merupakan akumulasi dari Dugaan Ilegal mining, untuk sementara ini kami masih terus memasifkan konsolidasi gerakan besar untuk mengusut persoalan Perusahaan pelaku ilegal mining", Tegasnya.


Rel

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda